News

12 Jam Diperiksa KPK, Bupati Pakpak Bharat Ditetapkan Sebagai Tersangka

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kurang lebih selama 12 jam, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Remigo keluar KPK mengenakan rompi oranye pada pukul 02.53 WIB dengan raut wajah lemas.

Sebelum Remigo, pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE) yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka juga sudah diperiksa KPK. Hendriko keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye tanpa mengeluarkan satu kata.

Menyusul, Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), yang keluar KPK pukul 03.24 WIB. David juga mengenakan rompi oranye.

Ada lima orang yang ditahan KPK selain Remigo, yakni Hendriko Sembiring (HSE), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS) dan Reza Pahlevi (RP).

Seperti diketahui Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) terbukti menerima duit Rp 550 juta terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi dan mengamankan kasus istrinya di Medan

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan,” ujar Ketua KPK Agus Raharko, Minggu 18 November 2018.

Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close