News
2019, Melintas di Jalan Protokol Dikenakan Biaya

MATA INDONESIA, JAKARTA-Akhir 2019 mendatang, bagi pengendara yang menggunakan jalan protokol akan dikenakan biaya. Hal ini terkait penerapan program sistem jalan berbayar atau electronicroad pricing (ERP). Rencana ini untuk mendorong masyarakat beralih menggunakantransportasi publik dari kendaraan pribadi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prohartono mengatakan masih mengkaji ruas jalan yang akan dikenakan biaya bagi pemilik mobil serta jumlah biaya yang harus dibayar.
“Kami masih kaji tapi yang jelas kami tidak butuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” katanya, Jumat 14 Desember 2018.
Namun yang pasti, kata Bambang, ada tiga ruas jalan yang akan dikenakan biaya tahun depan. Ruas pertama adalah Sudirman-Thamrin, ruas kedua adalah jalan utama di sekitar kuningan dan ruas ketiga adalah Jakarta-Bekasi dan Jakarta-Depok.
Dalam implementasi program ERP, pemerintah akan menggunakan skema kerja sama antara pemerintah danbadan usaha (KPBU). Namun, ia juga belum bisa merinci pihak swasta yang sudah menyatakan minatnya dalam program ERP.
“Untuk tarif juga nanti dihitungnya tergantung kemacetan, jadi jam berapa pun kalau macet parah tarifnya naik. Biar kemacetan juga dihitung,” katanya.
Diketahui, rencana program ERP sebenarnya sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja, pemerintah memiliki mengimplementasikan kebijakan ganjil-genap terlebih dahulu.
“Aturan ganjil-genap ini hanya bisa satu tahun, tidak ada pilihan lain. Jadi kalau ERP 2019 nggak jalan, maka transportasi akan memburuk lagi,” katanya.
Selain rencana penerapan ERP, BPTJ juga mengusahakan untuk mengintregasikan seluruh sistem pembayaran moda transportasi di Jabodetabek, seperti commuter line, mass rapid transportation (MRT), light rail transit (LRT) dan bus Trans Jakarta.