Pemilu
2043 Caleg Enggan Buka Data Diri, KPU: Biarkan Masyarakat yang Menilai

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 2043 dari 7992 atau sekitar 25,56 persen Calon Legislatif (Caleg) enggan buka informasi khususnya data diri di sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) infopemilu.kpu.go.id.
Menyikapi hal itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyebut itu merupakan hak caleg untuk tidak mempublish data diri mereka. “Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini,” ujarnya di kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 7 Februari 2019.
Meski begitu, Ilham mengatakan bahwa KPU senantiasa mendorong Partai Politik untuk dapat memerintahkan calegnya membuka profil mereka. Hal itu juga bertujuan agar masyarakat bisa lebih mengenal dan tahu visi misi para caleg tersebut.
“Keinginan kami supaya Caleg terbuka. Meski memang ada opsi diperbolehkan tidak dibuka,” katanya.
Ilham mengungkap KPU tidak menutupi dan menghambat seluruh informasi yang terkait dengan data diri caleg. Disini pihaknya hanya memberi info pada masyarakat tapi tetap berlandaskan Komisi Informasi Pusatu (KIP). “Disini masyarakat bisa menilai apakah orang-orang yang tidak membuka aksesnya layak dipilih atau tidak,” katanya.
Namun, Ilham mengatakan setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional terhadap data dirinya yang tidak bisa dipublikasikan dan hal tersebut diatur dalam peundang-undangan.
“Hak masing-masing pribadi Caleg diatur dalam perundang-undangan. Kecuali ada semacam statment surat tertulis dari apapun namanya entah surat edaran atau KIP itu mungkin lebih mudah buat kami untuk membuka info pada publik,” katanya.
Diketahui, informasi Caleg diakomodasi melalui formulir BB.2. Namun, KPU tetap bersikeras hal tersebut diatur dalam UU 14/2008 Pasal 17 yang berbunyi, mengatur infromasi yang boleh dikecualikan oleh Badan Publik, yang salah satunya adalah informasi yang bersifay pribadi orang perorang. Ketentuan ini dibuat pada prinsipnya adalah untuk melindungi data pribadi warga negara.