
MATA INDONESIA, JAKARTA – Tiga juta jenis produk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dimusnahakn Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggriono Sutiarto mengungkap pemusnahan dilakukan melalui tindak pengawasan pada barang yang beredar sejak 2018.
“Pemusnahan barang yang dilakukan hari ini merupakan hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018,” ujar Veri di Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Sebagai informasi, pada 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Barang tersebut terdiri dari luminer 1.728 buah, mainan anak 294.356, kipas angin 147 unit, kaca cermin 63.284 lembar, baja Iembaran Iapis seng 36.197 lembar, serta baja tulangan beton 2.401.050 batang.
Veri mengaku pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk. Khususnva produk Impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.
“Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak Iagi beredar di Indonesia,” ucap Veri. (Yurinta Aisyara)