News

400 Orang Terpidana Korupsi dan 35 Orang Terpidana Terosisme mendapat Remisi

Jakarta (MI)-  Seiring Hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.  “Dari jumlah itu sebanyak 2.444 napi langsung bebas setelah mendapat remisi sisanya sebanyak 90.372 belum bebas (remisi umum I).  Dari jumlah tersebut tercatat 14.661 orang terkait kasus narkoba, 400 orang terkait kasus korupsi dan 35 orang kasus terorisme,”  kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8)

Lebih lanjut Yasonna mengatakan dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.

Berdasarkan data Kemenkumham per tanggal 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang. Pemberian remisi saat hari kemerdekaan tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ungkapnya.

Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana. Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Remisi juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan.

Hal yang cukup menonjol terkait pemberian remisi kali ini adalah  adanya sekitar 400 tahanan korupsi mendapat remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI ke-72 dari pemerintah. Dari 400 tahanan, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan pejabat pajak Gayus Tambunan mendapat remisi dari pemerintah. Nazarudin mendapat remisi 5 bulan sementara Gayus 6 bulan.

Lebih lanjut Yosana menyampaikan jumlah terpidana korupsi cuma 400 orang dan itu dari JC (Justice Collaborator). “Yang termasuk bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat indonesia,” kata Yasonna di Menkumham, Jakarta, (17/8)

Sementara itu Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun mengatakan, hanya Gayus Tambunan dan Nasarudin yang mendapat remisi dari pemerintah, sekitar 17 narapidana koruptor yang mendapat atensi publik.  Mereka adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun, hanya Gayus dan Nazaruddin yang mendapat remisi,ungkapnya. (TGM)

Tags

Related Articles

Close