News

Penggunaan Dana Haji Untuk Infrastruktur Sudah Semenjak 2010

Jakarta (MI) Sudah sejak 2010, Dana haji diinvestasikan dan dikontribusikan pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq yang mengatakan bahwa dari laporan keuangan haji 2016, sudah banyak dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan juga memberitahukan bahwa dana haji sampai 28 Februari 2017 berjumlah Rp 93,2 triliun.

Dia mencatat, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) untuk infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diinvestasikan dari dana haji, hingga kini berjumlah Rp 35,2 triliun.

“Kemudian, ada lagi PBS (Project Based Sukuk) senilai Rp 400 miliar,” ungkap Ketua Lembaga Dakwah PBNU, Senin (31/7/2017).

 

“Jadi bagi yang mengerti, sesungguhnya dana haji sudah sejak 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa sukuk SDHI adalah non-tradeable alias ada tenggat waktunya. Tidak bisa di-redeem atau ditarik kembali sebelum jatuh tempo. Sedangkan sukuk PBS bisa di-redeem kapan pun melalui pasar sekunder.

Sifat SBSN atau sukuk sifatnya investasi jangka panjang yang aman, dan tingkat imbalannya lebih besar dari deposito.

Selain itu, menurutnya, dana haji juga pernah diinvestasikan ke SUN (Surat Utang Negara) sebanyak Rp 134,3 miliar dalam bentuk dolar AS. Dia menegaskan, SUN bukan instrumen syariah, sehingga tidak halal.

“Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah dilantik. Hati-hati!” imbaunya.

Sehingga, menurut Maman, hampir 40 persen dana haji sudah digunakan untuk infrastruktur sejak tujuh tahun lalu. Yang berbeda, menurutnya, dulu belum ada BPKH.

Sedangkan sekarang, imbuhnya, semua mekanisme lebih jelas dan transparan. Sehingga Komisi VIII, lanjutnya,  bisa melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan ke BPKH.

Dia menegaskan bahwa secara prinsip penggunaan dana haji untuk infrastruktur dibolehkan, selama mekanismenya syariah, mashlahat, hati-hati, dan bertanggung jawab.

“Yang pasti Komisi VIII akan mengawasi dengan ketat, karena menyangkut uang umat yang sangat besar, hampir Rp100 triliun,” ujarnya.

Selain itu, secara peraturan, pemerintah boleh menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur melalui BPKH. Namun, anggota Maman menilai penggunaan tersebut berisiko besar.

“Karena return-nya lama dan risikonya besar. Pertanggung jawaban kepada jemaahnya juga harus dipertimbangkan,” ucapnya. (FC)

Related Articles

Close