HeadlineNews

669 Fintech Bodong Diblokir Kominfo

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejak 2012 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat telah memblokir 669 Fintech ilegal dan investasi bodong yang bermunculan di Indonesia.
“Kita disini ada satgas yang bertuga mengawasi keberadaan fintech ilegal dan investasi bodong,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani, Kamis 8 November 2018.
Ia mengatakan kalau mengenai fintech pihaknya sudah takedown 300 lebih, total sekarang itu fintech dan semua bentuk investasi bodong yang diblokir ada 669.
Semuel menjelaskan bahwa Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur cara kerja Fintech. Ada dua atutan yang menjadi dasar yakni dari segi bisnis dan teknologi.
Semuel mengatakan OJK telah menegaskan agar Fintech lending tidak sembarangan menyalahgunakan data. Jika ditemukan pelanggaran, maka Kominfo meminta Google Play Store dan Apple App Store untuk menurunkan aplikasi tersebut.

“Jadi kalau ilegal mereka akan kita kirimin surat untuk tidak boleh di-download lewat App Store atau pun Play Store,” katanya. (Imam Bachtiar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close