News

Abaikan Sanksi Tilang Elektronik Bersiaplah STNK Anda Diblokir

Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik mulai menerapkan sanksi hari ini 1 November 2018

MATA INDONESIA, JAKARTA — Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik mulai menerapkan sanksi hari ini 1 November 2018. Salah satu akibat mengabaikan sanksi yang dijatuhkan adalah STNK kendaraan kita akan diblokir.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf setiap pelanggaran yang dilakukan kendaraan di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta akan ditindak.

Surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar selama tiga hari setelah terjadi pelanggaran. Di masa datang surat tilang itu akan dikirim melalui telepon pintar si pelanggar.

Isi surat itu adalah pasal-pasal yang dilanggar pengendara. Selain itu akan dicantumkan denda yang harus dibayarkan melalui ATM BRI.

Pelanggar diberiwaktu tujuh hari untuk membayar denda. Jika lewat dari waktu tersebut maka STNK kendaraan yang melanggar akan diblokir. Blokir baru dibuka jika denda dibayar.

Jika denda tilang pertama belum dibayar, kemudian pelanggar melakukan kesalahan lagi maka dendanya akan diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya. Jadi akan semakin besar denda yang harus dibayarkannya.(kris)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close