HeadlineNews

Ahok Dapat Remisi Natal 2018, Asal..

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jelang perayaan Natal 2018 ini banyak narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Tak terkecuali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menyandang status warga binaan, Ahok memiliki hak remisi tersebut. “Sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.

Namun Ade mengungkapkan remisi itu bisa diberikan kepada Ahok asal surat keputusan menteri Hukum dan HAM sudah turun. Termasuk syarat lainnya, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menaati segala peraturan selama masa pidananya.

Diketahui Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Mantan suami Veronica Tan itu ditahan per 9 mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. “Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” kata Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close