News

Akankah Mendagri Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Meikarta?

MATA INDONESIA, JAKATA – Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo muncul dalam kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait kasus suap Meikarta. Publik pun bertanya-tanya, apakah Mendagri terlibat? Kapan dia akan dipanggil KPK.

Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berkata tak bisa memastikan Mendagri Thahjo akan dipanggil dalam kasus suap proyek Meikarta.

“Kami perlu lihat dulu fakta sidang yang disampaikan saksi (Neneng) yang juga tersangka itu dengan fakta-fakta lain,” kata Febri di Jakarta, Selasa 15 Januari 2019.

KPK pun hingga saat ini belum melayangkan surat pemanggilan kepada Mendagri untuk menjalani pemeriksaan, baik dalam proses penyidikan maupun proses persidangan.

Febri berkata, apa yang diungkap Neneng dalam sidang Senin 14 Januari 2019 lalu adalah soal dirinya yang pernah diperintah datang mengikuti rapat di Kemendagri membahas perizinan Meikarta. Dalam hal ini, Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono, sudah diperiksa sebagai saksi

Nama Tjahjo sebelumnya disebut dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tjahjo, menurut Neneng meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.

“Thahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ujar Neneng dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019

Tjahjo Kumolo sudah memberikan klarifikasi tentang pernyataan Neneng terkait izin Meikarta. Menurut Tjahjo, kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

“Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin 14 Januari 2019. (Ryan)

Dia melanjutkan, hasil pertemuan ini lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda Soni Sumarsono. “Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian,” tegas Tjahjo.

Kemudian, Tjahjo juga mengungkapkan, bahwa dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dan bupati Bekasi. Rapat tersebut difasilitasi Dirjen Otda dan dilakukan secara terbuka.

“Hasil pertemuan itu pun diinformasikan kepada saya. Setiap ada masalah perizinan yang antara pemda belum bisa memutuskan, selalu terbuka bagi Kemendagri untuk memfasilitasi aturan yang benar. Termasuk, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, demikian silakan dibantu izinnya sesuai dengan ketentuan,” tegas Tjahjo.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close