News

Akhir Tahun 2.357 PNS Korup Dipecat

Kebijakan ini merupakan bentuk tindaklanjut surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi

MATA INDONESIA, JAKARTA-2.357 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi, akhir tahun ini akan segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Hal itu dkemukakan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo. Menurutnya, ini merupakan bentuk tindaklanjut dari pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

“Pelaksanaan Keputusan Bersama ini diselesaikan paling lama Desember 2018,” ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis, 13 September 2018.

Pemecatan itu menurut Tjahjo harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Kepala BKN, Bima Haria mengaku ada pengurangan dan penambahan dari jumlah yang sebelumnya sudah disebutkan di KPK.

Sementara ini sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum dihitung.

“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kementerian Hukum dan HAM, karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding,” kata Bima. (Tiar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close