
MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah beberapa hari dicari, akhir Bareskrim Polri menangkap satu orang berinisial B yang merupakan diduga adalah pembuat konten hoax surat suara tercoblos 7 kontainer.
Pembuat hoax itu langsung dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diperiksa. Kabarnya, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pembuat hoax berinisial B itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya sudah tersangka, dia diduga pertama kali menyebar,” kata Dedi di Jakarta.
Dedi mengungkapkan pelaku sebenarnya sudah ditangkap sejak Senin 7 Januari 2019. Namun, kepolisian masih belum menjelaskan detail penangkapan tersangka B tersebut.
Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka tersebut dan dikaitkan dengan alat bukti, lalu dikonstruksikan peran apakah dia buzzer murni apakah dia kreator.
Mabes Polri baru akan merilis seluruh kronologi penangkapan pembuat konten hoax ini pada Rabu 9 Januari 2019 pagi pukul 10.00 WIB. (Ryan)