News
Alhamdulillah, Baiq Nuril Kini Dapat Perlindungan LPSK
Baiq Nuril Maknun kini semakin tenang mengurus kasusnya karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pegawai honorer SMA Negeri 7 Baiq Nuril Maknun kini semakin tenang mengurus kasusnya karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan.
“LPSK menawarkan perlindungan kepada Baik Nuril maupun keluarganya. Kami sudah menyiapkan formulir surat permohonannya,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu 21 November 2018.
Menurut Hasto penawaran ini sebagai bentuk proaktif dalam memberikan perlindungan sekaligus mendorong agar proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril selesai sesuai dengan proporsinya.
Baiq menandatangani surat permohonan perlindungan itu di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Baiq Nuril berharap perlindungan LPSK membuat dirinya lebih tenang dalam menghadapi proses hukum yang dihadapinya.
Saat menandatangani surat permohonan perlindungan Baiq Nuril didampingi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, dan anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Masruchah.(Nefan Kristiono)