News

Alhamdulillah, Hotman Paris Punya Jalan Keluar untuk Baiq Nuril

Hotman mengaku memiliki jalan keluar dan bersedia membantu melepaskan Nuril dari jerat hukum yang dinilainya tidak adil

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kisah putus asa Baiq Nuril Maknun yang dihukum rupanya sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui akun instagramnya Hotman mengaku memiliki jalan keluar dan bersedia membantu melepaskan Nuril dari jerat hukum yang dinilainya tidak adil

Melalui akun itu Hotman menjelaskan meskipun Nuril menyebarkan hasil pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram bernama Muslim, dia tidak bisa dipidana.

“Sebab Mbak Nuril adalah korban sehingga penyebaran hasil rekaman itu dalam rangka membela diri. Itu sesuai dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE,” ujar Hotman seperti dikutip Minggu 18 November 2018.

Hotman yang berbicara dalam bentuk vlog dari Florence Italia itu juga meminta seluruh perempuan dan warga Indonesia pecinta keadilan agar segera melayangkan surat ke Kopi Joni cq hotman paris jln kelapa Kopyor Raya Blok Q1 no 1 Kelapa Gading Permai Jakarta Utara.

Isi surat adalah permintaan kepada Jaksa Agung untuk menunda eksekusi keputusan kasasi Nuril karena Hotman akan membantu saat pengacara Nuril sudah mengajukan berkas ke tingkat peninjauan kembali (PK).

Hotman Paris akan menunggu keluarga Nuril atau siapa pun yang akan membantu kasus dugaan menyebarkan konten seksual tersebut pada 23 November 2018, sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi.

Baiq Nuril Maknun kini terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia dituding majelis hakim kasasi MA telah menyebarkan konten seksual saat terjadi pembicaraan telepon dengan Muslim.

Konten itu berupa rekaman pembicaraannya dengan Kepala SMA 7 Mataram. Selama pembicaraan Muslim beberapa kali menyinggung telah melakukan hubungan badan dengan seseorang yang mereka kenal.

Menurut kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi, kliennya itu sering sekali ditelpon Muslim dan selalu berisi percakapan mesum. Hal tersebut membuat Nuril risih hingga diputuskan untuk merekam pembicaraan telepon.

Hasil pembicaraan itu hanya diperdengarkan kepada rekan kerja Nuril Imam Mudawin sesama pegawai honorer sekolah tersebut.

Setelah itu rekaman tersebut menyebar ke seluruh guru dan murid SMA 7 Mataram tanpa sepengetahuan Nuril. Tetapi Muslim melaporkan Nuril ke polisi.

Pengadilan Negeri Mataram yang menyidangkan kasus tersebut sebenarnya sudah membebaskan Nuril dari seluruh dakwaan. Tetapi kasasi Kejaksaan Tinggi NTB justru diterima Mahkamah Agung dan menyatakan Nuril bersalah.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close