
MATA INDONESIA, JAKARTA – Meningkatnya kinerja Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuat pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan itu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tunjangan untuk setingkat kepala staf TNI misalnya naik sekitar Rp2,8 juta dari tunjangan sebelumnya.
Jadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Udara dan Laut akan menerima tunjangan Rp 37,8 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil kepala staf Rp 34,9 juta per bulan.
Jika pegawai dan anggota TNI tersebut sebelum ini juga mendapat tunjangan profesional, maka peraturan itu hanya akan mengakui tunjangan yang paling besar.
“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” begitu bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Sementara Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan untuk kelas 17 senilai Rp 29,08 juta. Semua dibayarkan terhitung Januari 2017.

Ada pun pajak penghasilan atas tunjangan tersebut akan dibebankan kepada APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Peraturan itu diundangkan 1 November 2018.(Nefan Kristiono)