News
Apes Banget!! Mendagri Kena Tipu Kepsek Sekolah Dasar Rp 10 Juta

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjadi korban penipuan. Pelaku berinisial NSN (35) mengaku-ngaku sebagai kepala sekolah di SD tempat Tjahjo pernah belajar, dirinya meminta uang Rp 10 juta dengan dalih untuk membangun musala.
Dalam aksinya, pria itu berpura-pura sebagai Shintawaty Sri Utami, kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang. “Tersangka meminta sumbangan untuk pembangunan Musholla di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN,” kata Panit I Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi, kepada wartawan, Senin 21 Januari 2019.
Tanpa curiga, uang ditransfer pihak Tjahjo. Namun saat dicek kebenarannya, musala tidak pernah dibangun dan pihak sekolah juga tak pernah meminta uang senilai itu pada mendagri.
Sadar jadi korban penipuan, staf Mendagri kemudian membuat laporan ke polisi. “Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut,” kata Reza.
Polisi akhirnya menangkap NSN. Saat diperiksa, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berjudi. Akibat perbuatannya, NSN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun.
Tak hanya itu dirinya juga dijerat pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.