Politik
ASN Tidak Netral Dalam Pilkada, Men PAN RB: Sanksinya Bisa Diberhentikan!

Jakarta (MI) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengancam menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Asman tidak akan segan menurunkan pangkat atau bahkan memberhentikan para ASN yang kedapatan tidak netral.
“Sanksinya bisa macam-macam. Bisa diberhentikan, bisa diturunkan pangkatnya satu tingkat,” kata Asman, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Menurut Asman, salah satu bentuk pelanggaran netralitas oleh ASN adalah berpolitik praktis. ASN harus mengundurkan diri sebelum terjun ke ranah politik. ASN juga dilarang menjadi tim sukses suatu pasangan calon.
“Itu harus diingatkan kepada semua ASN. Tidak boleh berpolitik dan harus netral,” tegasnya.
Asman menuturkan pelanggaran netralitas oleh ASN pasangan calon akan dideteksi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panwaslu akan melaporkan pelanggaran itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua instansi tersebut akan memutuskan sanksi yang dikenakan kepada ASN tersebut sesuai dengan pelanggarannya. (AVR)