News

Aturan Baru Taksi Online Segera Berlaku, Pemerintah Jaga Iklim Usaha Tetap Sehat

Jakarta (MI) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan pemerintah akan memberlakukan ketentuan baru tentang taksi online. Ketentuan tersebut terdapat dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang akan diterapkan mulai November 2017.

 

“Peraturan terkait tarif, batas wilayah, dan kuota,” demikian jelas Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (9/10/2017).

 

Dalam ketentuan tersebut, tarif taksi online diatur dengan batas bawah dan batas atas. Penetapan batas tarif diterapkan sebagai upaya menjaga iklim usaha tetap sehat, dan agar pengemudi tidak berpendapatan di bawah upah minimum provinsi (UMP).

 

“Pemerintah harus menjaga tarif supaya taksi reguler tetap hidup, begitu pun dengan angkutan umum lain,” demikian tegas Cucu.

 

Menurut Cucu, tarif atas juga diberlakukan agar lonjakan tarif saat jam-jam tertentu tidak terjadi. Selain itu, penentuan tarif berpedoman pada tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh dirjen, kepala badan, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

 

”Harus diatur jumlah armada yang beroperasi di wilayah tersebut. Kalau tidak diatur bisa berdampak kemacetan,” jelasnya.

 

Sebelum menerbitkan aturan taksi online, pemerintah berencana kembali melakukan uji publik di dua kota, yaitu di Semarang pada 11 Oktober 2017 dan di Surabaya pada 14 Oktober 2017. (WR/AVR)

Tags

Related Articles

Close