HeadlineNews

Ba’asyir Ogah Tandatangani Ikrar Setia NKRI, Alasannya Sepele

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terpidana kasus terorisme mengindikasikan tidak akan menandatangani ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut pengacaranya, Mahendradatta, peraturan itu tidak bisa dikenakan kepada kliennya karena diundangkan setelah Ba’asyir dipidana.

“Kami kan mengenal UUD retroaktif. Akan bodoh apabila mau mengikuti hal-hal yang baru dibuat,” kata Mahendradatta di RSCM, Selasa 29 Januari 2019.

Syarat menandatangani dokumen setia NKRI menurutnya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan itu diundangkan November 2012 sedangkan putusan inkrah pengadilan atas kasus Ba’syir diputus sembilan bulan sebelumnya.

Mahendradatta pun berlidung pada asas retroaktif yang dianut undang-undang di Indonesia. Artinya, peraturan yang diundangkan tidak otomatis berlaku surut kecuali ada klausul yang mengaturnya.

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir otomatis batal dia menolak menandatangani surat ikrar setia NKRI dan Pancasila.

Pensiunan jenderal bintang empat itu menegaskan tak ada kompromi soal pengakuan terhadap NKRI dan Pancasila.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close