News

Banggar DPR Setujui RUU APBNP 2017 Menjadi UU

Jakarta (MI) – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2017 untuk menjadi UU, dan masuk pembahasan di tingkat II, yaitu Sidang Paripurna.

“Dari 10 fraksi telah memberikan pandangan, terdapat 8 fraksi yang setuju, 1 fraksi setuju dengan catatan, dan 1 fraksi tidak setuju, yaitu Fraksi Partai Gerindra. Dengan segala hormat sesuai azas demokrasi setelah mendengar pendapat dari pemerintah kami setujui RUU ini,” kata Pimpinan Banggar Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Banggar, Jakarta, Rabu (26/7).

Adapun, 8 fraksi yang menyetujui, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada DPR terkait dengan capaian kesepakatan RUU APBNP 2017 menjadi UU.

“Pemerintah menghargai menyetujui penetapan pengubahan indikator pengubahan makro, juga penetapan dari defisit anggaran dan belanja negara, dengan hal tersebut, maka pemerintah sepakat dengan postur APBN yang sudah disepakati di Banggar. Dalam mengelola secara kredibel, pemerintah berkomitmen menjalankan pelaksanaan APBN dengan baik sesuai apa yang digariskan UU, sehingga efektif membangun Indonesia dan mensejahterakan rakyat secara berkeadilan,” jelas Sri Mulyani.

“Dengan demikian kami sampaikan persetujuan ini memberikan dampak yang baik untuk kesejahteraan rakyat,” tukas dia.

Dengan disahkan RUU APBNP 2017 menjadi UU, maka asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan sebagai berikut:

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%

Tingkat inflasi sebesar 4,3%

Suku bunga SPN 3 bulan 5,2%

Nilai tukar rupiah 13.400 per dolar AS

Harga minyak mentah (ICP) US$ 48 per barel

Lifting minyak 815 ribu barel per hari

Lifting gas 1,150 juta barel setara minyak

Untuk postur APBN-P, belanja negara menjadi Rp 2.133,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp 1.736 triliun. Defisit anggaran tercatat Rp 397,235 triliun atau 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (WR/AVR)

Tags

Related Articles

Close