News
Bangun Infrastruktur Tanpa APBN di Era Jokowi Bukan Hoax, Ini Buktinya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik membiayai infrastruktur dari luar APBN pernah mengemuka beberapa waktu lalu. Padahal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melakukannya sejak 2015 antara lain dengan memanfaatkan surat berharga syariah negara (SBSN).
“Kementerian PUPR sangat terbantu dengan skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN, karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu. Kami memonitor betul mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta.
Angka pembiayaan infrastruktur dengan SBSN selalu naik setiap tahun. Pada 2019 alokasinya senilai Rp 16,4 triliun atau 15 persen dari seluruh anggaran Kementerian PUPR yang senilai Rp 110,73 triliun.
Artinya pembiayaan itu mengalami kenaikan dibanding tahun ini yang baru Rp 12,7 triliun. Tahun sebelumnya, 2017 lebih rendah lagi yaitu senilai Rp 7,4 triliun, pada 2016 hanya Rp 7,2 triliun, dan 2015 sekira Rp 3,5 triliun.
Dana SBSN tahun ini digunakan Kementerian PUPR pada 82 proyek infrastruktur di Direktorat Jenderal Bina Marga berupa pembangunan jalan dan jembatan dan preservasi rehabilitasi jalan senilai Rp 7,84 triliun.
Selain itu untuk 180 proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berupa pembangunan pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan senilai Rp 9 triliun.
Beberapa infrastruktur yang dibangun menggunakan SBSN tahun 2018 di bidang jalan dan jembatan diantaranya Flyover (FO) Simpang Jam di Batam, FO Simpang Bandara Tanjung Api-Api di Sumsel, Jembatan Holtekamp di Papua, Jembatan Samota di NTB, Jalan Akses Pelabuhan Trisakti di Kalsel, dan Jalan Batuaji – Kuaro di Kaltim.
Di bidang Sumber Daya Air antara lain Pengaman Pantai Buol di Sulteng, Embung Kalipang di Kediri, Embung Tanggoromi di Papua Barat, Pengendalian Banjir Sungai di Papua Barat, Penyediaan Air Baku Dempo Tengah dan Penyediaan Air Baku Pampangan di Sumsel.(Nefan Kristiono)