News

Baru 3 Menit Dilantik, Bupati Ini Langsung Serahkan Jabatan ke Wakilnya

Hal ini terjadi karena Syahri sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo meninggalkan cerita unik dalam sejarah politik Indonesia. Tak berselang 1 menit usai dilantik, Syahri langsung digantikan oleh wakilnya pada Selasa 25 September 2018.

Hal ini terjadi karena Syahri sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar. Dimulai pada pukul 13.54 WIB, Pelantikan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Selanjutnya, Soekarwo langsung menyerahkan surat keputusan itu penugasan kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo, untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung.

Sebagai informasi, Syahri merupakan tersangka KPK terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

Usai pelantikan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur. Namun karena di luar kota, KPK tidak mengizinkan. Akhirnya, Soekarwo meminta KPK untuk bisa melantik Syahri di Jakarta meski berstatus tersangka.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, izin itu diberikan sebagai respon pimpinan KPK atas surat permohonan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait hal tersebut. Selain itu, KPK juga mematuhi dasar hukum yang digunakan, yaitu Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada. “Maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor biaya, jarak dan waktu serta faktor keamanan, maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Ia menuturkan, KPK akan mengeluarkan Syahri sementara dari tahanan untuk mengikuti prosesi pelantikan di Kemendagri. “KPK membawa SM dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri,” katanya. (Tian Rayya Bahlamar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close