Viral
Bawaslu Godok Aturan Keterlibatan ASN dan TNI/Polri Dalam Pilkada

Jakarta (MI) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, lembaganya saat ini sedang menyiapkan peraturan tentang keterlibatan aparatur sipil negara serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam proses pemilihan kepala daerah 2018.
“Yang kami pikirkan adalah dampak setelah dia (ASN, juga anggota TNI dan Polri) mencalon. Kalau orang mau mencalon, kita tidak bisa menghalangi, itu kan hak,” ungkap Fritz, di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Menurut Fritz, ada potensi konflik yang dapat terjadi dari pencalonan pihak-pihak tersebut sebagai kepala daerah. Konflik yang dia maksud adalah akan terjadi ketidaknetralan selama proses berlangsungnya pilkada. Masalahnya, kata Fritz, mereka yang mencalonkan diri masih memiliki pengaruh di daerah. Jika ia mencalonkan diri, bisa memunculkan residu kekuasaan.
Pada pilkada 2018, sejumlah jenderal aktif dari kesatuan TNI dan Polri akan meramaikan gelaran itu sebagai calon gubernur. Fenomena ini dinilai sebagai fenomena baru yang terjadi dalam pesta rakyat lima tahunan tersebut.
Terdapat lima jenderal yang mencalonkan, mereka adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Kepala Korps Brimob Polri Inspektur Jenderal Murad Ismail, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw.
Frits juga mengatakan anggota TNI atau Polri yang mencalonkan diri masih memiliki mantan anak buah, hubungan dengan para pengusaha, dan hubungan dengan pimpinan lembaganya di daerah lain. “Sehingga kemungkinan ketidaknetralan anggota TNI atau Polri aktif sangat besar,” ujarnya.
Menurutnya, anggota TNI dan Polri aktif seharusnya bersikap netral secara politik selama proses pilkada berlangsung, sehingga tercipta keseimbangan dengan calon lain. Namun Fritz belum bisa memberikan detail peraturan yang sedang digodok Bawaslu itu. (TGM)