Viral

Bawaslu Semarang Temukan Kecurangan Politik Uang Dari Paslon Peserta Pilkada

MATAINDONESIA.ID – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mendapati laporan adanya politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada serentak di enam kabupaten dan satu kota di Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, mengatakan aksi bagi-bagi uang dilakukan masif di berbagai kecamatan untuk mempengaruhi pemilih yang mencoblos pada 27 Juni kemarin.

“Antara lain di Kabupaten Temanggung, Magelang Wonogiri, Banyumas. Sekarang masih dalam pemeriksaan semua,” ujar Fajar kepada Medcom.id, di Hotel Santika, Semarang, Jateng, Kamis 28 Juni 2018.

Dia mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui cukup bukti atau tidak. Lantaran harus melibatkan kepolisian dan kejaksaan,

“Paling banyak politik uang berada di temanggung,” tambahnya.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, mengungkapkan money politic terbanyak ditemukan di Pemilihan Bupati (Pilgub) Banyumas dan Temanggung. Ada 14 kecamatan yang terindikasi kasus politik uang.

“Ini sudah memenuhi unsur masif pelanggaran Pemilu. Karena kasusnya muncul sekitar 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Temanggung sebanyak 20 kecamatan. Pemilih rata-rata diberi amplop berisi uang Rp20 ribu untuk mengarahkan pilihan ke salah satu paslon,” ucapnya.

Seperti diketahui, terdapat tiga paslon pada Pilbup Temanggung. Pasangan nomor urut 1 Bambang Sukarno-Matoha diusung koalisi PDI Perjuangan dan PKB.

Kemudian, Pasangan nomor urut 2, Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi yang diusung Partai Nasdem, Hanura dan Demokrat. Sedangkan, pasangan nomor urut 3 Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo diusung koalisi Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, dan PAN.

“Pelanggaran money politic ini mengarah pada paslon yang diusung koalisi Gerindra, PAN dan Golkar. Paslon yang dimaksud memang unggul di semua TPS 14 kecamatan tersebut. Maka jika terbukti membagi-bagikan uang kepada pemilih, sanksi dia bisa diskualifikasi. Suaranya akan dicoret, bisa jadi yang dinyatakan menang nanti rivalnya,” ujarnya.

Kemudian di Kabupaten Banyumas, pihaknya mendapati delapan kasus money politic di tujuh kecamatan sekaligus di antaranya, Kecamatan Sumbang, Kebasen, Wangon, Pekuncen, Cilongok dan Ajibarang.

Menurutnya, aksi bagi-bagi uang itu melanggar Pasal 187 a junto pasal 173 uu 10 th 2016 dan akan dijatuhi sanksi pidana pemilu.

Dia menyebut kasus money politic selama masa tenang Pilkada Jateng 2018 cenderung merebak dengan pola-pola penyebaran yang bervariasi.

“Kita masih menghitung perbandingannya apakah trennya naik ketimbang kondisi Pilkada 2016 silam,” tandasnya.

Walaupun secara Kewenangan kasus-kasus pelanggaran seperti money politic sudah menjadi tugas Bawaslu untuk mengusut dan menindaklanjuti pihak-pihak yang melanggar sesuai aturan hukum yang berlaku, tentunya di perlukan kerjasama dan dukungan dari banyak pihak untuk dapat menangani masalah ini dan agar proses pengusutan pelanggaran tersebut dapat berjalan secara optimal dan objektif.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close