News
Berkas Ahmad Dhani Dilimpahkan Polda Jatim ke Kejaksaan

MATA INDONESIA, SURABAYA-Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik milik musisi Ahmad Dhani dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Siang tadi, berkas tahap pertama sudah diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan tinggi Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan, Jumat 7 Desember 2018.
Berkas akan diteliti lebih dulu oleh kejaksaan. Setelah itu baru akan ada tindak lanjut apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan lagi.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada 18 Oktober 2018. Penetapan status tersangka berawal dari ujaran Dhani yang berujung pelaporan terkait pencemaran nama baik.
Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Terkait kasus ini, Ahmad Dhani sempat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dhani meminta audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Jatim.