
MATA INDONESIA, JAKARTA-Polda Jawa Barat, memperpanjang masa penahaanan tersangka penganiayaan remaja, Bahar bin Smith. Penyidik Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
“Masa penahana sudah diperpanjang,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto usai menghadiri deklarasi anti hoax di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu 16 Januari 2019.
Agung mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan sebab penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sebab saat pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
“Sekarang lagi dilengkapi berkasnya karena P19. Sedang dilengkapi, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan. Dalam aturannya, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan. “Kita minta selama 40 hari. Kita minta maksimal untuk pemberkasan,” katanya.