Video
Bincang Tokoh: Pembubaran Ormas HTI Tindak Lanjut Diberlakukannya PERPPU No. 2 Th. 2017

Perppu tentang ormas telah di terbitkan oleh pemerintah, dengan begitu jelas ormas anti Pancasila harus segera dibubarkan termasuk Hizbut Tahrir Indonesia-HTI. Pemerintah telah memiliki payung hukum yang kuat, untuk dapat merealisasikan Perppu tersebut. “PR” Pemerintah saat ini bagaimana tindak lanjut setelah diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2017.
Untuk mengetahui apa yang akan dilakukan pemerintah secara kongkrit pasca diterbitkannya Perppu tentang ormas dan padangan dari sisi hukum tata negara, anda dapat menyaksikan Bincang Tokoh berikut ini dengan narasumber DR.Sri Junanto (Tim Ahli Menkopolhukam) dan DR. Tugiman (Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung.Dengan Pewawancara: Candi .P.Sinaga.