News

Bolos Kerja, 33 PNS Dipecat

 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksi itu bernama Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 33 pegawai negeri sipil (PNS) yang sebagian besar akibat bolos kerja.

“Sebanyak 24 PNS tidak masuk kerja karena mangkir lebih dari 46 hari,” kata Menteri Syafruddin di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksi itu bernama Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Selain kasus bolos kerja Bapek juga menghukum beberapa pegawai negeri sipil (PNS) lainnya karena terlibat perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo seleksi CPNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.

Sanksi untuk mereka antara lain berupa turun pangkat selama satu tahun untuk seorang PNS, empat orang lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close