News
BPOM: Lipstik dan Eyeshadow Beracun Beredar Dipasaran, Ini Daftarnya

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sepanjang 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik illegal senilai Rp 112 miliar. Jenis barangnya beragam mulai dari lipstik, pensil alis, hingga eyeshadow.
Produk-produk tersebut umumnya beredar melalui jalur yang tidak seharusnya, dipalsukan atau mengandung bahan berbahaya.
“BPOM menemukan enam item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang berada di jalur legal dan memiliki nomor notifikasi,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat acara Public Warning, Rabu 14 November 2018.
Enam item tersebut terdiri dari dua produk eyeshadow dan empat produk lipstick, di antaranya Marie Anne Beauty Shadow 02, Marie Anne Beauty Shadow 07, QL Matte Lipstick 07 (Sunset Orange), QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red), QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach), QL Matte Lipstick 10 (Lady Red)
Produk eyeshadow tersebut mengandung timbal atau logam berat beracun, sedangkan produk lipstik tersebut mengandung bahan merah K3, yakni bahan pewarna yang seharusnya untuk tekstil. Bahan-bahan tersebut bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), teratogenik (memicu kelainan pada janin) dan iritasi kulit.
“Kita melakukan post market control dengan cara sampling dan diuji di laboratorium. Oh ini ketemu mengandung merah K3, di mana itu adalah pewarna tekstil,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini.
Public warning ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha untuk tidak memasukkan bahan berbahaya atau bahan dilarang ke dalam produknya, baik produk kosmetik, obat atau pangan.