Viral
Bukan Pemecatan, Kemenhub Bebas Tugaskan Direksi Lion Air Selama 120 Hari
Kementerian Perhubungan meluruskan informasi perihal “pemecatan” Direktur Teknik PT Lion Mentari Airlines.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meluruskan informasi perihal “pemecatan” Direktur Teknik PT Lion Mentari Airlines.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kewenangan kementerian itu bukan memecat Muhammad Assif tetapi membebaskan tugaskan sementara.
Hal senada diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohardi Sukarno.
“Pembebastugasan itu berlaku selama 120 hari kalender,” ujar Pramintohardi Kamis 1 November 2018.
Hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121.
Ternyata yang dibebastugaskan bukan hanya Direktur Teknik Lion Air, tetapi juga Quality Control manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK LQP.
Pembebastugasan itu untuk memberi keleluasaan untuk melakukan pemeriksaan jatuhnya Boeing 737 Max8 milik Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610.(kris)