News
Buni Yani Siap-siap Masuk Penjara Jumat Ini

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani segera dieksekusi Jum’at 1 Februari 2019 oleh Kejaksaan Negeri Depok.
“(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi jaksa penuntut umum juga ditolak,” ujar Buni Yani di DPP Gerindra Jakarta Selatan.
Dia juga mengaku sudah diberitahu Kejaksaan Negeri Depok untuk pelaksanaan eksekusi itu.
Namun dia belum mengetahui akan dieksekusi ke mana. Buni menegaskan langkah kejaksaan itu tidak sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung karena putusan itu tidak menyantumkan perintah hakim kepada jaksa untuk menahan dirinya.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.