HeadlineKisah

Cara Presiden Jokowi Peduli Kesetaraan Penyandang Disabilitas Indonesia

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dulu, para penyandang cacat atau disabilitas menjadi warga nomor dua di seluruh dunia. Segala fasilitas publik pun tak ada yang ramah untuk mereka. Belum lagi aksi bullying kerap menimpa penyandang disabilitas.

Namun semenjak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi dewan Nomor 47/3 Tahun 1992, status para disabilitas di seluruh dunia lebih dihormati dan disetarakan dengan individu normal lainnya. Penghormatan itu diberikan dalam bentuk  Hari Disabilitas Internasional (HDI) diperingati setiap 3 Desember.

Asal tahu saja, saat ini terdapat lebih dari 1 miliar orang atau sekitar 15 persen orang di seluruh dunia hidup dengan disabilitas. Bahkan separuh dari penyandang disabilitas itu bahkan tidak mampu membayar perawatan kesehatan.

Khusus tahun 2018 ini,  PBB mengusung tema ‘memberdayakan dan memastikan inklusivitas dan kesetaraan penyandang disabilitas’.  Tujuannya agar semua bangsa lebih meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas,  serta meningkatkan kesadaran akan kesulitan yang mereka hadapi.

Di Indonesia peringatan HDI dilaksanakan secara nasional sejak Tahun 1996. Pemerintah beralasan, peringatan tersebut diadakan untuk meningkatkan kesadaran berbagai pihak terhadap hak dan problematik penyandang disabilitas.

Hal itu sekaligus bagian dari usaha memperjuangkan pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara global.

Yang menarik adalah, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi),  penyandang disabilitas diprioritaskan bisa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Harapannya agar orang-orang berkebutuhan khusus itu bisa berperan aktif dalam pemerintahan.

Kepedulian pemerintah juga diwujudkan dengan lahirnya Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, Kementeria PPN/Bappenas diberi mandat untuk mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2018.

RPP ini nantinya akan menjadi acuan bagi kebijakan yang menyangkut peran serta penyandang disabilitas di dalam masyarakat. Termasuk bagaimana negara menjamin pemenuhan hak warga negara secara inklusif.

Berdasarkan data yang dilaporkan Pemerintah RI ke UNCRPD pada tahun 2011, sekitar 21,5 juta atau 8,56 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas dan merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam berbagai sektor, termasuk aksesibilitas pelayanan publik.

Pemerintah melalui Bappenas juga bekerja sama dengan The German Organization for International Cooperation (GIZ). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan insight mengenai bagaimana cara terbaik meningkatkan kapasitas dan kemampuan institusi dan individual dalam bidang legislasi.

Sekaligus, bagaimana mereka menerapkan konsep perlindungan sosial yang komprehensif sesuai dengan resiko hidup manusia (life-cycle risk).

Sementara dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang ada saat ini lebih menjabarkan berbagai ketentuan terkait penyandang disabilitas. Termasuk berbagai hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah

Setidaknya ada 8 substansi pemenuhan dan penghormatan hak penyandang disabilitas dalam RPP.  Kedelapan itu di antaranya, 1) mengenai akomodasi layak dalam peradilan, 2) akomodasi layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, 3) unit layanan disabilitas dan kesejahteraan sosial, 4) habilitasi dan rehabilitasi sosial, 5) permukiman dan pelayanan publik, 6) insentif dan konsesi, 7) perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi penghormatan dan pelindungan, serta 8) pemenuhan hak penyandang disabilitas.

So, MataIndonesia.id mengucapkan Selamat Hari Disabilitas Internasional. Tetap semangat dan tegar menghadapi semua untuk Sahabat-sahabat penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia.

(Yurinta Aisara)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close