News
Catat! Kini Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Kendaraan Dianggap Bodong

MATA INDONESIA, JAKARTA– Pemerintah mulai mengampanyekan aturan mengenai batas perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para pemilik motor yang tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK, sekurang-kurangnya 2 tahun, maka kendaraannya dianggap tidak bersurat alias bodong.
Pihak berwenang sudah coba lebih menyosialisasikannya, dengan memasang spanduk-spanduk pemberitahuan akan peraturan tersebut.
“iya betul sudah berlaku di Jakarta,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi.
Bayu juga mengatakan semuanya telah tertuang pada undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2.
Untuk teknisnya, kata dia, mekanismenya sudah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 2012. Jadi aturan penghapusan itu sudah jelas, memang bisa, tapi di situ ada aturan-aturan persyaratan atas permintaan pemilik atau pejabat yang berwenang.
Sebagai tambahan informasi, berikut bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan
registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Tiar Munardo)