HeadlineViral

Catat! Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya Maksimal 10 Akun Medsos

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai serentak per 23 September 2018. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas pun mengingatkan kembali aturan kampanye di media sosial untuk pesta demokrasi rakyat Indonesia tersebut.

Menurut Sigit, sesuai aturan yang telah disepakati KPU dan Komisi II DPR, setiap peserta Pemilu hanya dibolehkan memiliki paling banyak 10 akun resmi di setiap platform media sosialnya. Akun-akun tersebut harus didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

“Misal Facebook. Maka dia harus mendaftarkan maksimal 10 akun, juga kalau twitter resmi juga maksimal 10, kalau terjadi hoax dan sesuatu yang melangar aturan tentang substansi kampanye, akun-akun kampanye ini bisa ditindak yang konsekuensinya adalah kepada peserta Pemilu,” kata Sigit di Jakarta, Sabtu 22 September 2018.

Jika melanggar, kata dia, peserta Pemilu baik itu calon presiden maupun wakil presiden, calon anggota legislatif baik di DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD akan dikenakan sanksi Pemilu sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Ia lantas mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara negatif dalam berkampanye di media sosial. Sebab Sigit juga memastikan pelanggaran kampanye media sosial di luar akun resmi juga akan ditindak. “Kalau yang buat di luar akun resmi, dia akan terkena regulasi di luar pidana umum atau UU ITE,” kata Sigit.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Sigit mengaku tinggal ketegasan aparat pemerintah dalam mengawasi aktifitas kampanye di media sosial. Sebab, aturan sudah dibuat semaksimal mungkin untuk memastikan pelaksanan kampanye berjalan lancar.

“Disini pentingnya aparat pemerintah itu tegas terhadap penyebaran hoax di medsos siapapun penyebarnya, karena ini dampaknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ini sangat srius. masyarakat bisa terbelah, boleh jadi bukan hanya terbelah dalam satu periode Pemilu itu saja, tapi bisa saja berkepanjangan,” katanya. (Tian)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close