News

Catat! PNS Baru Wajib Mengabdi 10 Tahun, Kalau Tidak….

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus nantinya tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun.

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru bagi para pelamar yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang lulus nantinya tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

“Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS,” bunyi dari Permenpan tersebut.

Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara.

“Jika peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tulis Permenpan tersebut.

Tak hanya itu, jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti seleksi CPNS periode berikutnya. (Tiar Munando)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close