News
Catat! untuk Dana Kampanye, KPU Tidak Membatasi Tapi…

MATA INDONESIA, JAKARTA-Peserta pemilu 2019 mulai menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 2 Januari 2019. Tercatat ada 16 Partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 ikut menyerahkannya.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan jika peserta Pemilu harus memberikan laporan sesuai dengan tingkatannya. Peserta yang melapor ke KPU pusat yaitu Partai Politik (Parpol) tingkat nasional, pengurus Parpol tingkat nasional dan juga Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
Kemudian, untuk peserta Pemilu tingkat provinsi dan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menyerahkannya ke KPU Provinsi sesuai Daerah Pilihannya (Dapil). Sedangkan untuk peserta Pemilu Partai Politik (Parpol) di kabupaten atau kota menyerahkan laporannya ke KPU tingkat kabupaten atau kota.
Hasyim menambahkan jika besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk dana kampanye memang tidak ada batasan, namun ia tetap memberikan kategori-kategori khusus dana kampanye. Tujuannya agar memudahkan penyerahan laporan.
“Itu semua diatur dalam undang-undang yang menentukan ada batasan. Kalau berasal dari badan hukum usaha atau korporate itu maksimal Rp 25 Miliar sekali nyumbang. Sedangkan dari perseorangan yag nyumbang maksimal Rp 2,5 miliar, demikian juga untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden juga begitu,” katanya.
Tapi kata dia, dana atau sumbangan kampanye tidak boleh dari APBN, APBD, BUMN, BUMD karena hal tersebut untuk kepentingan dan membangun rakyat. “Bahkan juga anggaran desa dan badan usaha miliki desa,” katanya.
Lalu apakah simpatisan atau pendukung boleh memberi dana? Menurut Hasyim, hal tersebut dibolehkan. Bagi partai yang hari ini belum menyerahkan LPSDK, mereka tidak dikenai sanksi. Akan tetapi, mereka dinilai harus patuh dengan aturan yang dibuat.
“Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu, mereka berarti akan komitmen datang di jam-jam itu,” katanya. (Nur Cholis)