Kisah
Cegah Penipuan Terhadap Jamaah Umrah, Kemenag Kembangkan Aplikasi Berbasis Elektronik Untuk Pengawasan

Jakarta (MI) – Kementerian Agama mengembangkan aplikasi Sipatuh. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan terhadap jamaah umrah, sehingga kasus-kasus dengan sejumlah biro tour & travel tidak terulang.
“Kami sedang membangun regulasinya, bahkan hampir menyelesaikan aplikasi berbasis elektronik yang bernama Sipatuh, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan aplikasi Sipatuh wajib digunakan oleh Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU). PPIU yang harus menggunakan aplikasi ini adalah mereka yang menawarkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah. Ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memperketat mekanisme pelayanan yang diberikan oleh PPIU.
Di aplikasi ini para PPIU harus mengisi data calon jamaah. Selanjutnya, setiap jamaah akan mendapatkan nomor registrasi yang bisa dipantau aktivitas prosesi ibadah umrahnya secara terbuka oleh masyarakat.
“Jamaah umrah dapat melihat kapan akan berangkat, apakah tiketnya sudah ada, menggunakan maskapai apa, hotel menginapnya di mana, visanya sudah dapat apa belum,” kata Nizar.
Jika dalam 10 hari sebelum keberangkatan belum ada visa calon jamaah umrah, kata Nizar, Kemenag akan memberi peringatan kepada PPIU. Kepatuhan PPIU dalam mengisi aplikasi tersebut akan menentukan nilai akreditasinya. PPIU yang kinerjanya tidak baik, akan dicabut izin operasionalnya.
Menurutnya, dengan aplikasi ini pergerakan jamaah umrah dapat dipantau secara daring, sehingga diharapkan pemerintah bisa mengawasi jemaat yang dikelola oleh biro umrah tersebut.
“Ini secara online. Jadi, semuanya nanti akan termonitor setiap biro travel, dia memberangkatkan jamaahnya berapa, kembalinya juga harus sama, pelayanannya di sana di hotel apa, maskapai penerbangannya apa,” jelasnya. (AVR)