News
Cegah Polemik, Ini Lima Saran Penanganan Napi Lansia Seperti Ba’asyir

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir kini menjadi polemik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) LSM pemerhati hukum mendesak pemerintah segera membuat peraturan khusus soal skema penanganan narapidana lanjut usia (lansia).
“Perlu perlakukan khusus terhadap napi lansia, seperti membuat peraturan soal mekanisme pembebasan,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam siaran persnya yang diterima mataindonesia.id, Selasa 22 Januari 2019.
Apalagi menurut catatan ICJR, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat berencana membuat standar perlakukan terhadap narapidana dan tahanan lanjut usia.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan menurut LSM itu adalah;
Pertama, perlu dibuat aturan baru atau penambahan pasal terkait pengaturan khusus itu. Terutam mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) saat ini sangat tidak sehat untuk lansia karena rata-rata mengalami overkapasitas hingga 200 persen.
Kedua, peraturan khusus untuk narapidana lansia itu harus dilengkapi dengan klausul yang meminimalisir penyalahgunaan kewenangan. Angga menilai peraturan khusus itu sangat membuka kemungkinan penyalahgunaan tersebut.
Ketiga, harus membangun sistem pengawasan yang sangat ketat terutama antara hakim pengawasan dan pengamat (Wasmat). Selain itu koordinasi dengan jaksa dan pemasyarakatan. Jika, peraturan itu terealisasi maka sistem koordinasi antarlembaga terseut harus diatur kembali agar efektif.
Keempat, perubahan skema pemidanaan itu harus dipahami tidak menjadikan napi lansia bebas sebab ada beberapa opsi yang bisa diterapkan seperti memberi peluang napi itu menjalani hukumannya di rumah atau tempat kediaman tertentu. Pengawasannya bisa dilakukan dengan melakukan kunjungan periodik petugas lembaga pemasyarakatan dimaksud ke kediaman napi lansia.
Kelima, mempertimbangkan penjatuhan hukuman mati kepada napi lansia seperti yang berlaku secara internasional.
ICJR mengingatkan penerapan peraturan terhadap napi lansia itu tidak boleh diskriminitif. Lembaga itu mencatat perlakukan khusus terhadap napi lansia saat ini baru diberlakukan kepada Abu Bakar Ba’asyir, padahal banyak napi lansia lain di lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia.