News
Cegah Terorisme, Panglima TNI Siapkan Perang Kota

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aksi terorisme tidak pernah dapat diprediksi dan bisa terjadi kapan saja terutama saat ini marak terjadi di perkotaan. Untuk mencegah hal itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tengah mengembangkan konsep taktik perang kota.
“Saya sudah mengintruksikan kepada seluruh satuan-satuan Kopasus, Marinir maupun Kostrad untuk mengembangkan konsep perang kota dan termasuk perang hutan,” ujar Hadi di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.
Tak hanya mengembangkan konsep, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu juga meminta prajuritnya untuk menyusun taktik perang kota saat diperlukan.
Hadi mengatakan alasan ia meminta seluruh prajurit TNI untuk mempersiapkan perang kota berkaca dari peristiwa serangan di Marawi, Filipina, pada Mei 2017 silam, ketika kota itu dikuasai oleh ratusan orang bersenjata diduga kelompok Maute.
Selain itu, ia meminta seluruh jajarannya untuk mengggunakan teknologi nano dan mengembangkan non- lethal weapon. “Saya sampaikan kita harus sudah memulai menggunakan teknologi nano agar bisa digunakan saat perang kota. Non Lethal Weapon ini juga harus juga dikembangkan,” katanya.
Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme pasal 43I ayat 1 sampai 3.
Dalam ayat 1 disebutkan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Lalu, ayat 2 menyebutkan dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
Sedangkan Ayat 3 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.