HeadlineNews

Dapat Remisi Natal, 24 Januari 2019 Ahok Hirup Udara Bebas

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

Menurutnya, jika dipotong remisi Natal akhir tahun ini, Ahok bakal bebas pada tanggal itu. Ia katakan Ahok mendapatkan total remisi atau pengurangan hukuman selama 3 bulan 15 hari.  

Sebelumnya Ahok juga telah mendapat remisi umum. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara.

Sebelumnya pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kondisi Ahok semakin bagus. Dirinya mengaku telah mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok sekitar sebulan lalu.

Saat ini Ahok menjadi orang pemaaf. Selama dipenjarakan ia mendapat kemajuan dari sisi rohani, mental maupun kesehatan.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close