News
Data 1 Juta Pengguna Facebook Indonesia Bocor, Menkominfo: Sanksinya Berat

Jakarta (MI) – Kebocoran data pengguna Facebook ke perusahaan Cambridge Analytica ternyata lebih parah. Bila sebelumnya diperkirakan ‘hanya’ 50 juta, rupanya angka terbaru mencapai 87 juta dan termasuk pengguna Facebook di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun mengaku terus menghubungi pihak Facebook terkait penyalahgunaan data pengguna media sosial tersebut, apalagi sekarang angka yang bocor ternyata lebih buruk dari sebelumnya. Media sosial itu pun bisa terancam sanksi berat.
Lewat blog resmi pada Rabu sore (4/4/2018), Chief Technology Office Facebook Mike Schroepfer mengungkap perusahaannya telah berbagi data hingga 87 juta dengan perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pengguna yang terkena dampak berada di Amerika Serikat.
Tapi paling mengejutkan, dari data yang disajikan Schroepfer, ada nama Indonesia di daftar negara yang data penggunanya dibagi ke Cambridge Analytica. Jumlahnya cukup banyak, yakni 1.079.031 atau sekitar 1,3% dari total. Angka tersebut membuat Indonesia berada di urutan ketiga setelah Filipina.
“Sejak kasus Facebook dan Cambridge Analytica merebak, Kominfo sudah menghubungi Facebook, bahkan saya telepon sendiri Facebook (sejak) 10 hari yang lalu,” kata Rudiantara, Kamis (5/4/2018), terkait desakannya kepada Facebook.
Ketika menghubungi media sosial buatan Mark Zuckerberg itu, Rudiantara menanyakan, apakah data yang bocor dan digunakan oleh Cambridge Analytica bersumber dari pengguna Indonesia atau bukan. Dan, apabila ada, ia meminta berapa jumlahnya.
Selain itu, pemerintah juga meminta jaminan kepada Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengikuti Peraturan Menteri Kominfo tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Memang ada indikasi data pengguna Facebook Indonesia menjadi bagian data case Cambridge Analytica. Kami sedang meminta angka pastinya (langsung),” ungkap Rudiantara.
Terlepas dari hasil yang diberikan Facebook menyangkut kebocoran ini, Menkominfo mengatakan penggunaan data tidak layak oleh PSE bisa melanggar Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda. Kami juga sudah mulai koordinasi dengan teman-teman Polri mengantisipasi diperlukannya penegakan hukum cepat,” tegas Rudiantara. (AVR)