News
Data Nasabah Diperjualbelikan, OJK Minta Masyarakat Waspada

Jakarta (MI) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Hal ini terkait dengan ditangkapnya pelaku penjualan data nasabah industri jasa keuangan.
“Ketika nasabah membuka rekening tabungan atau berhubungan dengan fasilitas perbankan lain yang membutuhkan pengisian data personil, maka harus diteliti dan baca baik-baik formulir yang akan diisi. Sebab, dalam formulir pembukaan rekening terdapat pilihan apakah nasabah bersedia datanya digunakan oleh pihak lain,” kata Wimboh di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jumat (25/8/2017).
Wimboh menambahkan pihak perbankan juga harus transparan kepada nasabah, serta aktif dalam memberikan sosialisasi terkait aktivitas yang dilakukan perbankan terhadap data nasabah.
“Bank tidak boleh luput atau lupa menginformasikan kepada nasabah apabila ada pilihan untuk datanya diberikan kepada pihak ketiga. Di sini, nasabah bisa memilih bersedia atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit TPPU/Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank. Tersangka ini telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010.
Polisi mengungkap, cara yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya. Bahkan tersangka memasarkan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak 2014 melalui berbagai website dan media sosial.
Praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama dan lepas dari pengawasan otoritas. Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi dan menjadikan mereka sebagai sasaran penawaran jasa keuangan seperti kartu kredit dan asuransi, baik itu melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung. (YVS/AVR)