News
Dear Media, Ini Batasan Peliputan dan Penyiaran Tragedi Pesawat Jatuh

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebuah tragedi kecelakaan pesawat biasanya dijadikan alat untuk meningkatkan traffic pembaca oleh lembaga penyiaran. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan batasan dalam peliputan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Salah satunya, KPI mendorong lembaga penyiaran untuk menampilkan atau menyiarkan berita dari sumber resmi yang bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk pemberitaan informasi hoaks.
“Kami meminta lembaga penyiaran tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Oktober 2018.
Karena itu, pihaknya mendorong sumber yang diperoleh terkait kejadian ini harus berasal dari instansi berwenangan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dia juga mengimbau agar lembaga penyiaran tidak menyebar foto-foto atau video korban yang berasal dari media sosial. Peliputan, menurutnya harus dilakukan sesuai etika jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Berikut ini, isi kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain:
1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat;
2) Dilarang :
a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.
3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.