HeadlineNews

Dear Pengendara, Mengemudi Sambil Lihat HP Bisa Dipenjara Loh!

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mengemudi sambil menelepon atau melihat peta GPS di telepon bisa dipenjara, hal itu disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu tertuang dalam undang-undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UU LLAJ).

Putusan itu disampaikan Ketua MK Anwar usman dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Januari 2019. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Gugatan ini diajukan oleh Komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC). TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun penjelasan Pasal 106 ayat 1 yaitu: Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan atau mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

“Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 adalah mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara. Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika hal tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi,” ujar Sembilan hakim konstitusi dengan bulat.

Tujuan pemidanaan dari pasal itu adalah dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa “penuh konsentrasi” bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya.

Lantas berapa hukuman bagi yang mengemudi sambil lihat GPS di HP? Pasal 283 UU 22/2009 menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close