News

Dittipidsiber Amankan Pelaku Pembuat Meme Kebencian

Jakarta (MI) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri kembali mengamankan seorang pelaku ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui Facebook.

Pihak kepolisian mengamankan pelaku karena kerap kali membuat meme dan mengedit foto yang menghina pemerintah.

Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku yang diamankan adalah MFT (44).

MFT yang menggunakan  nama akun Facebook Faizal Muhammad Tonong itu diamankan di rumahnya di kawasan Perum Komp Pertamina di Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (21/7) pukul 05.30.

“Pelaku diamankan seusai menulis status di akun Facebook miliknya,” ujarnya.

Pada penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dua handphone, memory card, dan laptop. Dengan menggunakan laptop tersebut, pelaku membuat meme dan mengedit foto lalu disebar di media sosial dengan menggunakan Facebook.

Melalui akun Facebook pelaku kepolisian juga telah mengumpulkan beberapa hal yang akan dijadikan barang bukti. Terutama pada ujaran kebencian. Seperti misalnya penghinaan terhadap presiden, partai dan ormas tertentu. Tak hanya itu juga ada penghinaan terhadap Polri dan SARA kepada salah satu agama. “Kontennya hate speech dan hoaks,” tambahnya.

Sebelum diamankan, lanjutnya, petugas sudah memeriksa dengan ahli bahasa. Oleh saksi ahli, dinyatakan bahwa kontennya yang diposting sudah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No. 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” tambahnya. (FC)

Related Articles

Close