Ekonomi
Bank Indonesia Pertegas Larangan Transaksi Dengan Bitcoin dan Sejenisnya

Depok (MI) – Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menandatangani aturan mengenai teknologi finansial (financial technology/fintech) pada Rabu (29/11/2017). Di dalam aturan tersebut, BI akan mempertegas lagi pelarangan transaksi menggunakan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11/2017).
Dalam peraturan tersebut, BI hanya mempertegas larangan transaksi menggunakan bitcoin antar individu saja. Pasalnya, pelarangan bitcoin bagi penyelenggara jasa keuangan sudah diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
“Seandainya bank berani transaksi bitcoin, kami akan kasih sanksi keras. Tapi yang terjadi adalah, bitcoin ini tidak ditransaksikan melalui penyelenggara jasa sistem pembayaran. Jadi kalau untuk individu, kami hanya bisa melarang. Kalau ada risiko ya tanggung sendiri,” tambahnya.
Untuk itu, Eni berharap bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi transaksi bitcoin yang digunakan antar individu. Apalagi menurut Eni, sejauh ini bitcoin digunakan untuk transaksi kejahatan seperti fraud kartu kredit, kloning data, dan tindak kejahatan lainnya. (AVR)