News
Eks Pemred dan Redaktur Obor Rakyat Terancam Masuk Bui Lagi

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menkum HAM Yasonna Laoly mengancam akan mencabut kembali cuti bersyarat dari eks pemimpin redaksi (Pemred) dan mantan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, jika kembali melakukan pelanggaran hukum. Hal itu menanggapi soal rencana keduanya menerbitkan kembali tabloid Obor Rakyat.
“Jadi kalau dia masih melakukan perbuatan yang terindikasi melanggar UU dan masih melakukan fitnah, kita cabut cuti bersyaratnya,” ujar Yasonna setelah menghadiri HUT ke-46 PDIP di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 10 Januari 2019.
Diketahui, selain Setiyardi, mantan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, mendapat cuti bersyarat. Mereka menghirup udara bebas per Kamis 3 Januari 2019.
“Jadi saya sudah minta secara khusus Dirjen Pas dan Direktur Bina Kamtib mengenai surat itu untuk memanggil. Kemarin saya dengar sudah dipanggil, diingatkan,” katanya.
Maksimal cuti bersyarat diberikan selama 6 bulan. Sedangkan untuk kedua orang itu diberikan selama 4 bulan 5 hari terhitung 3 Januari 2019 sampai 8 Mei 2019. Meski bebas, keduanya tetap diwajibkan melapor ke kantor badan pemasyarakatan atau bapas.
“Ya makanya itu kan
ketentuan, kita juga tidak mau menzalimi orang kalau orang itu memang… hak
dia kita hargai. Tapi kalau dia melakukan sesuatu yang tidak benar, ya sudah.
Kalau dia mau masuk lagi, ya silakan,” ujar Yasonna.
Setiyardi dan Darmawan sebelumnya dipidana selama satu tahun karena terbukti
melakukan pidana penistaan dengan tulisan terhadap Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada Pilpres 2014. Keduanya melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.