unique visitors counter
Kisah

Fakta Pernikahan Dini, Menag: Pemerintah Akan Revisi UU Perkawinan

Jakarta (MI) – Fakta terjadinya banyak pernikahan dini di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah merencanakan merevisi Undang-Undang Perkawinan.

 

“Saya sudah bicarakan ini dengan Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-red), Yohana Yambise bahwa memang setelah judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konsititusi itu tidak dipenuhi, maka pilihannya akan merevisi batas minimal usia khususnya perempuan 16 tahun harus ditingkatkan,” kata Lukman di Jakarta, Senin (6/11/2017).

 

Lukman menjelaskan, usia 16 tahun merupakan masa-masa dimana anak masih perlu mendapatkan hak-hak pendidikan.

 

“Itu usia sekolah, jangan sampai dengan pernikahan anak menutup peluang belajar,” pungkasnya.

 

Untuk mengatasinya, Lukman mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) rutin melakukan sosialisasi dengan sejumah ormas keagamaan karena pernikahan ini berhubungan erat dengan tradisi dan keagamaan. Hal ini dikarenakan, terdapat sisi-sisi negatif dari pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak, sehingga harus dicegah.

 

“Jadi ini butuh kerja sama semua. Kita harus mencegah jangan sampai hak anak tidak hanya bermain tapi hak untuk mendapat pendidikan itu tertutup karena dipaksa untuk melangsungkan pernikahan di saat anak belum siap,” kata Lukman. (AVR)

Tags

Related Articles

Close