News
FAPP Yakin Gugatan Perppu Uji Materi Perppu Ormas di MK akan Ditolak

Anggota FAPP, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa salah satu alasan tersebut adalah kedudukan hukum pemohon yang masih menjadi persoalan. Segi legal standing tidak cukup kuat.
“Legal standing masih dipersoalkan, diragukan, berganti-ganti (pemohon),” kata Sudirta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Selain itu, dia pun melanjutkan Perppu Ormas diterbitkan sesuai undang-undang dan kondisi yang mendesak. Survei Wahid Foundation bersama Lingkar Survei Indonesia pada 2016 menyebutkan 11 juta dari 150 juta penduduk muslim Indonesia mengaku siap melakukan tindakan radikal.
Jumlah itu setara dengan 7,7 persen total penduduk muslim. Sementara 600 ribu orang atau 0,4 persen penduduk muslim Indonesia pernah melakukan tindakan radikal.
Dia pun menegaskan bahwa anggapan penerbitan Perppu Ormas menjadi bukti pemerintah tidak demokratis tidak tepat. Pemerintah saat ini tetap memberi ruang bagi ormas yang dibubarkan. Caranya, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu Penerbitan Perppu masih bisa diperdebatkan di MK.
Sidang terkait Perppu Ormas digelar dengan agenda mendengarkan kererangan Pemerintah dan pihak terkait. Terdapat tujuh pihak yang mengajukan gugatan. Diantaranya Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Sedangkan FAPP menjadi pihak terkait. FAPP merasa menjadi pihak yang terkena dampak jika ada perubahan terhadap Perppu Ormas. (FC)