News

Fraksi PKB Menilai Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila Sudah Tepat

Jakarta (MI) – PKB menerima Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas yang diterbitkan pemerintah. Mereka juga akan mengajak fraksi lain di DPR untuk mendukung pembubaran ormas radikal melalui Perppu.

“PKB akan menerima Perppu dan akan mengajak partai untuk menerima Perppu karena kebutuhannya atas nama dan untuk kepentingan negara,” ujar Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain saat dihubungi, Rabu (12/7/2017).

Perppu nomor 2/2017 tersebut mengatur ketentuan mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila hanya melewati dua sanksi administratif dan tanpa melalui pengadilan. Dua sanksi awal itu yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan.

Dia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah tepat.

“Saya kira tepat artinya negara tetap punya hak administratif untuk hadir dalam menertibkan dan mengembalikan misi perjuangan ormas yang sesuai dengan NKRI,” tutur anggota F-PKB tersebut.

Akan tetapi, PKB mengingatkan pemerintah supaya tidak sewenang-wenang membubarkan ormas tanpa alasan yang jelas. Sebab, kebebasan rakyat dalam berserikat dijamin dalam UUD 1945.

“Kita memberikan catatan pemerintah bahwa meskipun pembubaran ormas sudah bisa dengan pemerintah secara administratif, namun pemerintah harus menjaga dan melindungi agar kebebasan rakyat berserikat terjamin karena digaransi UUD 1945,” imbuh eks ketua Pansus UU 17/2013.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.

Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pada Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (FC)

Related Articles

Close